i. Drs. Hasan Maksum Kepala Sekolah SMPN 2 R. Selatan

Drs. Hasan Maksum merencanakan untuk mewujudkan  SMP Negeri 2 R. Selatan  menjadi Sekolah yang Berstandar Nasional dalam 5 Tahun didaerah Labuhanbatu

Drs. HASAN MAKSUM

Drs. Hasan Maksum

SMPN 2 R. Selatan

SMPN 2 R. Selatan

Konsep yang telah dikembangkan sejak tahun 2003 tentang Sekolah Standar Nasional (SSN) tersebut senantiasa setiap tahun dikaji dalam upaya penyempurnaan seiring dengan perkembanga dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat. Tujuan dari penyempurnaan konsep dan kebijakan SSN tersebut adalah untuk penyempurnaan yang lebih baik sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang UUSPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga apabila diimplementasikan akan dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu sekolah dalam berbagai aspek.

Konsep dan kebijakan SSN di jenjang SMP tersebut telah diimplementasikan kepada 602 SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia mulai tahun 2004. langkah awal yang dilakukan adalah dengan menetapkan sekolah sebagai SSN melalui penjaringan atau seleksi dengan berbagai kriteria standar yang sesuai dengan UUSPN. Selanjutnya sekolah diberikan pembinaan melalui pelatihan-pelatihan untuk membuat rencana pengembangan sekolah (RPS) dan implementasi KBK untuk 10 mata pelajaran.

Ketentuan tentang SNP menurut UU no. 20 Tahun 2003 lebih jauh telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat dalam memahami wujud sekolah yang telah memenuhi SNP tersebut, diperlukan contoh Sekolah Standar Nasional (SSN) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam kerangka itu, Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama (Dit. PLP) melakukan rintisan pengembangan Sekolah Standar Nasional (SSN) ini, sebagai acuan atau rujukan sekolah lain dalam mengembangkan diri, sesuai dengan standar nasional. Sekolah lain sejenis diharapkan dapat bercermin untuk memperbaiki diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus mencerdaskan. Selain itu dengan adanya SSN, diharapkan sekolah-sekolah lain yang berada pada daerah yang sama dapat terpacu untuk terus mengembangkan diri dan mencapai prestasi dalam berbagai bidang yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. SSN diharapkan juga berfungsi sebagai patok duga (bench mark) bagi sekolah dalam mengembangkan diri menuju layanan pendidikan yang baik. Sekolah SSN sekaligus mampu mengembangkan diri sehingga benar-benar dapat menjadi model sekolah dengan standar nasional dan memenuhi SNP yang ditentukan.

Tujuan

Penetapan SMP SSN dalam kerangka kebijakan nasional bertujuan untuk :

  1. Membantu berbagai pihak untuk memahami pengertian Sekolah Standar Nasional (SSN), berdasarkan SNP sesuai peraturan pemerintah yang ada.
  2. Memandu jajaran birokrasi atau instansi yang ditunjuk pada tingkat pusat / propinsi / kabupaten / kota, dalam mengembangkan potensi sekolah yang ditunjuk menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN), dengan tetap mengacu pada SNP.
  3. Memandu sekolah yang ditunjuk sebagai SSN, dalam mengelola sekolah dengan baik, sehingga mampu menjadi contoh bagi sekolah disekitarnya.
  4. Memandu jajaran birokrasi atau instansi yang terkait pada tingkat pusat / propinsi / kabupaten / kota, dalam membina sekolah yang telah dikembangkan menjadi SSN, sehingga mampu berkembang menjadi sekolah model sesuai dengan tuntutan masyarakat.
  5. Memberikan model pengelolaan dan pembinaan pada jajaran propinsi / kabupaten / kota dalam mengoptimalkan sumber daya sekolah, sesuai dengan prinsip school based management, namun tetap mengacu pada kebijakan standar nasional.

Pelaksanaan Sekolah Standar Nasional (SSN)

Amanat Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 35 ayat 1 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban menetapkan standar nasional pendidikan. Penjabaran dari pasal tersebut Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Ditjen Mandikdasmen membuat kebijakan pengelolaan sekolah, khususnya sekolah menengah pertama (SMP) dalam lapis-lapis kebijakan. Pada awalnya kebijakan Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama membagi kebijakan dalam empat kelompok yakni kebijakan untuk sekolah rintisan, kebijakan untuk sekolah potensial, kebijakan untuk sekolah standar nasional, dan kebijakan untuk sekolah standar internasional. Kebijakan pengelompokan sekolah ini penting dilakukan dengan mempertimbangkan : a) secara geografis sekolah-sekolah tersebar di seluruh Indonesia, b) secara sosiologis kultur sekolah yang berbeda-beda, c) secara demografis sebaran sekolah cenderung tidak merata, d) kualitas siswa sangat bervariasi, e) ketersediaan fasilitas pembelajaran sangat beragam, dan f) kompetensi guru juga sangat heterogen. Dengan pertimbangan-pertimgangan tersebut dirasa sangat penting adanya pola pembinaan yang berbeda-beda bagi sekolah yang berbeda.

Konsep yang telah dikembangkan sejak tahun 2003 tentang Sekolah Standar Nasional (SSN) tersebut senantiasa setiap tahun dikaji dalam upaya penyempurnaan seiring dengan perkembanga dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat. Tujuan dari penyempurnaan konsep dan kebijakan SSN tersebut adalah untuk penyempurnaan yang lebih baik sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang UUSPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga apabila diimplementasikan akan dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu sekolah dalam berbagai aspek.

Konsep dan kebijakan SSN di jenjang SMP tersebut telah diimplementasikan kepada 602 SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia mulai tahun 2004. langkah awal yang dilakukan adalah dengan menetapkan sekolah sebagai SSN melalui penjaringan atau seleksi dengan berbagai kriteria standar yang sesuai dengan UUSPN. Selanjutnya sekolah diberikan pembinaan melalui pelatihan-pelatihan untuk membuat rencana pengembangan sekolah (RPS) dan implementasi KBK untuk 10 mata pelajaran.

Untuk pengembangan sekolah dan pelaksanaan KBK tersebut, tiap sekolah SSN diberi pancingan dana selama tiga tahun. Pada tiap triwulan, sekolah SSN memberikan pelaporan kemajuannya, dan akhir tahun melaporkan hasil-hasil kegiatannnya. Dan untuk mewujudkan quality ansurance, pihak Direktorat PLP melakukan monitoring dan evaluasi pada akhir tahun, yang sekaligus untuk menentukan apakah sekolah yang bersangkutan masih layak atau tidak sebagai SSN. Dengan demikian, dalam perjalanannya, sangat dimungkinkan terjadi perubahan status sekolah menjadi sekolah potensial apabila ternyata pelaksanaan SSN tidak sesuai dengan kriteria standar yang ditetapkan. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam melakukan pembinaan SMP sesuai dengan dinamika perkembangan sekolah-sekolah yang ada.

Hasil Pelaksanaan SSN

Dalam upaya penjaringan informasi dan data yang secara akademik dan policy dapat dipertanggungjawabkan, maka Direktorat PLP melaksanakan monitoring evaluasi (ME) terhadap sekolah SSN. Hal-hal utama yang dapat diungkapkan adalah berbagai data tentang pelaksanaan program SSN, khususnya dalam hal : a) penguatan MBS, b) inovasi pembelajaran, c) peningkatan kondusivitas belajar, d) peningkatan profesionalisme guru, dan e) penggalangan partisipasi masyarakat serta program lain yang mengarah pada pencapaian SNP. Adapun hasil-hasil dari kajian dan analisis yang telah dilakukan secara garis besar dapat diketahui bahwa :

  1. Secara umum pelaksanaan program SSN di sekolah telah mampu memberikan peningkatan berbagai aspek, baik akademik maupun nonn akademik. Dalam aspek akademik 74 % sekolah SSN meningkat secara signifikan nilai ujian akhirnya (UAN-nya) dari sebelum malaksanakan SSN hingga sesudah melaksankan SSN. Di samping itu pada variabel intangible (misalnya motivasi) juga mengalami peningkatan yang cukup berarti baik untuk siswa, guru, dan kepala sekolah. Perubahan juga terlihat pada animo (pendaftar) siswa setelah status sekolah stndar nasional ditetapkan. Hal ini terkait erat dengan respons masyarakat terhadap kehadiran sekolah standar nasional di wilayahnya. Diketahui bahwa masyarakat pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan juga tingkat provinsi merespon sangat positif adnya sekolah standar nasional (SSN) tersebut.
  2. Apabila dilihat secara lebih rinci dari aspek kinerja sekolah yang didasarkan atas delapan standar nasional pendidikan, maka hampir 78 % dari 602 sekolah memenuhi standar minimal yang ditetapkan yaitu 70 % dari kriteria yang ditetapkan pada standar minimal yang ditetapkan pada standar minimal tersebut. Dari sisi kinerja ini nampak yang perlu mendapatkan perhatian adalah para aspek proses, baik proses pembelajaran maupun fasilitas pembelajaran yang digunakan oleh guru. Dari sisi input sebagian besar sekolah sudah menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (khususnya pada kelas VII), namun masih ada beberapa sekolah yang belum komprehensif dalam pelaksanaannya. Dari sisi output secara umum telah terjadi peningkatan yang berarti, khususnya dari sisi prestasi akademik (UAN).
  3. Secara kuantitatif, apabila dilihat dari sisi kinerja dan prestasi yang termasuk amat baik diantaranya adalah, SMPN 1 Ungaran, SMPN 1 Margahayu, SMPN 1 Tasikmalaya, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 2 Pati, SMPN 1 Godong, SMPN 2 Ciamis, SMPN 2 Pare-pare, SMPN 1 Konawe Selatan, SMPN 1 Bangkep, SMPN 1 Mamuju, SMPN 1 Namlea, SMPN Surabaya, SMPN 6 Surabaya, SMPN 1 kendari, SMPN 1 Manado, SMPN 1 Palu, SMPN 2 Palu, SMPN 1 Gorontalo, dan beberapa sekolah lainnya.
  4. Disisi implementasi program, lebih dari 85 % sekolah SSN sudah melaksanakan program-program SSN dengan baik. Program-program yang dilaksanakan dan dikembangkan antara lain pengembangan standar isi (KBK), standar fasilitas, standar kelulusan, standar pengelolaan (Khususnya pengembangan MBS), standar proses dengan pengembangan CTL, dan standar penilaian sesuai dengan kriteria yang diterapkan Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas.
  5. Keterlibatan dari Pemda (baik propinsi maupun Kabupaten/Kota. dalam membina dan memantau pelaksanaan program SSN dimana perlu ditingkatkan pada masa yang akan datang, sekaligus memberdayakan atau mengoptimalkan sumber daya daerah. Hal ini sesuai dengan konsep ke depan yang harus terjadi koordinasi yang positif dan efektif antara pusat, dan daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota. Dalam kontek koordinasi perlu dilakukan pemantauan secara berkelanjutan oleh jajaran birokrasi daerah, khususnya birokrasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selain juga harus dioptimalkan tenaga fungsional (pengawas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimana sekolah SSN berada.

Kesimpulan

  1. Harapan kami semoga sekolah SMP Negeri 2 R. Selatan menjadi sekolah Rintisan Berstandar Nasional 5 tahun kedepan, sehingga menjadi sekolah kebanggaan masyarakat di Labuhanbatu - kata kepala sekolah SMPN 2 R. Selatan. Semoga Sekolah ini menjadi perhatian bagi Pemkab labuhanbatu dan  Terutama Dirjen Diknas Pendidikan Jakarta.
  2. Kehadiran SSN di daerah baik propinsi maupun kabupaten secara umum mendapatkan apresiasi yang cukup tinggi, baik dari sis birokrasi Dinas Pendidikan maupun dari sisi masyarakat pada umumnya. Hal ini terungkap melalui hasil analisis data yang ditemukan serta pengkajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat PLP, dimana terungkap bahwa peran pemda dan masyarakat, dan juga di daerah-daerah tertentu telah menggunakan konsep SSN untuk mengembangkan sekolah di wilayah masing-masing dengan mengacu kepada arah Standar Nasional Pendidikan.
  3. Sebanyak 602 sekolah yang dimonitoring dan dievaluasi terungkap bahwa 85% yang telah memenuhi standar minimal (70%) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SPM dan SNP. Sisi lain menunjukkan bahwa dari tiga aspek (input, proses dan output) yang paling lemah rentang nilainya adalah pada aspek proses, khususnya dalam proses inovasi pembelajaran.
  4. Penting untuk dilibatkan pihak pemda dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program, khususnya dalam menjalankan program-program yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah (RPS). Hal ini penting mengingat ”ketidak-konsistenan” program umumnya disebabkan oleh sangat dominannya peran kepala sekolah dalam menjalankan program sekolah (lemahnya koordinasi internal sekolah).
  5. Dinas Pendidikan Kab/Kota harus ikut bertanggung jawab terhadp perkembangan dan peningkatan mutu SSN, yang diwujudkan dalam bentuk memberikan perhatian yang serius terhadap sekolah-sekolah di daerahnya yang sudah mempunyai label SSN.

Leave a Reply